
Pantau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait pemanggilan hingga penangkapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa penyidik memiliki wewenang penuh dalam menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto.
"Panggilan dan upaya paksa (penangkapan), penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Setyo juga merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan Hasto. Ia menilai keputusan tersebut membuktikan bahwa tindakan penyidik sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Tahan Direksi ASDP dan Sita Aset Rp 1,2 Triliun
"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," katanya.
Hakim Djuyamto dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kubu Hasto tidak jelas dan tidak dapat diterima. Dengan demikian, status tersangka Hasto dalam kasus ini tetap sah.
Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk meloloskan eks kader PDI-P, Harun Masiku, sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW. Selain itu, ia juga disangka menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih buron sejak 2020.
Kini, setelah praperadilannya ditolak, publik menunggu langkah berikutnya dari KPK dalam menangani kasus ini, termasuk kemungkinan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi