Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Tahan Direksi ASDP dan Sita Aset Rp 1,2 Triliun

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Tahan Direksi ASDP dan Sita Aset Rp 1,2 Triliun
Foto: Gedung KPK (dok.istimewa)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara. Ketiganya adalah Direktur Utama ASDP nonaktif Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi. KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menyampaikan bahwa penahanan dilakukan sebagai langkah hukum lanjutan setelah ketetapan tersangka sejak 19 Agustus 2024.

"Hari ini, KPK melakukan upaya hukum berupa penahanan terhadap tersangka IP, MYH, dan HM. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menambahkan bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, mulai dari 13 Februari hingga 4 Maret 2025.

Baca Juga:
ASDP Terus Perkuat Layanan Penyeberangan di Lintasan Sumatera-Jawa-Bali untuk Kesiapan Angkutan Lebaran
 

Penyitaan Aset Senilai Rp 1,2 Triliun

Selain penahanan tersangka, KPK juga telah menyita 23 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Jakarta, dan Jawa Timur, dengan nilai total sekitar Rp 1,2 triliun.

"Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022," ungkap Tessa.

Aset yang disita diharapkan dapat menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara yang sementara ini ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun.

Latar Belakang Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP dilakukan pada Maret 2022. PT Jembatan Nusantara sendiri merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF) dengan 53 unit kapal. Akuisisi tersebut menambah jumlah armada ASDP menjadi 219 unit dari sebelumnya 166 kapal.

Namun, dugaan korupsi muncul karena terdapat indikasi penyimpangan dalam proses akuisisi. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengadaan yang diajukan secara legal, tetapi terjadi kesalahan dalam proses transaksi.

"Kesalahan terjadi saat pelaksanaan, termasuk kondisi barang yang dibeli dari PT JN yang bukan dalam kondisi baru. Ini yang kemudian menyebabkan kerugian negara," jelas Asep pada 17 Juli 2024.

Sementara itu, Adjie, mantan pemilik PT Jembatan Nusantara, mengklaim bahwa tidak ada kerugian negara dalam transaksi tersebut.

"Saya tidak menerima uang dari akuisisi ini. Menurut saya, tidak ada kerugian negara," kata Adjie pada pemeriksaannya 15 Oktober 2024.

Dengan penahanan para tersangka dan penyitaan aset, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan transparansi dalam pengelolaan aset negara serta menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam transaksi bisnis BUMN.

Penulis :
Ahmad Ryansyah