Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kakak-Adik Diduga Pengedar Narkoba di Depok Diamankan, Sabu 30,4 Gram Disita

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kakak-Adik Diduga Pengedar Narkoba di Depok Diamankan, Sabu 30,4 Gram Disita
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Freepik)

Pantau - Dua orang kakak-adik diduga pengedar dan pemakai narkoba diringkus polisi di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 30,4 gram.

Wakasat Samapta Polres Metro Depok AKP Winam Agus mengatakan pihaknya mengamankan dua orang kakak-adik diduga pengedar dan pengguna narkoba.

"Tim Patroli Perintis Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang abang dan adik yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di Wilayah Sukmajaya, Depok," kata Winam, Kamis (27/2/2025).

Baca: Bongkar Pengedaran Narkoba Jaringan Pekanbaru, 14 Ribu Pil Ekstasi Disita

Baca juga: Pengedar Narkoba di Kolaka Sultra Ditangkap, Sabu 565 Gram Disita

Winam menuturkan penangkapan tersebut bermula adanya laporan warga terkait potensi tawuran di Depok. Namun, saat tiba di lokasi petugas mendapati kerumunan pemuda tetapi tak ada senjata tajam sehingga dibubarkan polisi.

"Setiba di lokasi dan mendapati kerumunan anak muda. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan senjata tajam (sajam). Tim kemudian membubarkan kerumunan tersebut," tutur Winam.

Kemudian, petugas mencurigai pemuda yang tak jauh dari lokasi dan memeriksa ponselnya dengan persetujuan pemilik. Saat memeriksa ponsel tersebut petugas menemukan foto narkoba jenis sabu yang diindikasi milik pemuda tersebut.

"Tidak jauh dari lokasi awal, tim mencurigai seorang pemuda. Kemudian Tim menghampiri pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dengan persetujuan pemuda tersebut, tim meminta untuk memeriksa telepon genggamnya," jelas Winam.

Baca juga: Remaja di Ternate jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 20,7 Gram Dibungkus Sendal Disita

"Dalam pemeriksaan telepon genggam, ditemukan foto-foto yang mengindikasikan kepemilikan narkoba jenis sabu. Pemuda tersebut diminta untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut," sambungnya.

Polisi pun menemukan barang bukti 30,4 gram sabu, alat timbangan, dan bong (alat isap sabu) dari tangan pemuda tersebut. Polisi menduga pemuda tersebut merupakan pengedar dan pemakai sabu.

"Di rumahnya, tepatnya di area dapur, ditemukan barang bukti yang diduga narkoba (30,4 gram) jenis sabu, alat timbangan, dan bong (alat hisap sabu). Berdasarkan temuan tersebut, pemuda tersebut diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu," ujar Winam.

Kedua kakak-adik tersebut pun dibawa ke Satres Narkoba Polres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti. Penangkapan keduanya diketahui terjadi pada Kamis (27/2) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Penulis :
Fithrotul Uyun