
Pantau - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka membekuk seorang pengedar narkotika di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti (BB) sebanyak 565 gram jenis sabu-sabu.
Kepala Polres Kolaka AKBP Yudha W. Nugraha mengatakan bahwa penangkapan terhadap pengedar sabu inisial H (38) itu dilakukan di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
"Ditangkap di rumahnya pada Jumat (21/2), lalu penyelidikan dikembangkan melalui pemeriksaan lanjutan hingga Sabtu (22/2). Yang jelas, sabu sebanyak 565 gram itu senilai kurang lebih Rp1 miliar," kata Yudha, dilansir Antara, Senin (24/2/2025).
Baca: Remaja di Ternate jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 20,7 Gram Dibungkus Sendal Disita
Baca juga: Pengedar Narkoba di Depok Ditangkap, Sabu 18,13 Gram Senilai Rp20 Juta Dista
Dia menyebutkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui Program Sahabat Polri terkait dengan adanya pengedar narkotika di sekitar Kecamatan Latambaga, Kolaka, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba.
"Saat itu juga tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pengedar tersebut," ujarnya.
Setelah mengetahui keberadaan target tersebut, pihaknya kemudian langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku di rumahnya.
“Saat diperiksa ditemukan satu buah plastik makanan ringan, yang di dalamnya terdapat dua bungkus klip bening, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan didapatkan kembali satu buah tas ransel, yang di dalamnya terdapat 41bungkus klip bening diduga sabu,” ungkap Yudha.
Baca juga: 4 WN Malaysia Ditangkap di Jakarta, Diduga Jaringan Pengedar Sabu Fredy Pratama
Baca juga: Pria Pengedar Sabu di Tangerang Dapat Upah Rp2-3 Juta Berujung Ditangkap Polisi
Ia menyampaikan bahwa usai dilakukan penangkapan, pelaku tersebut langsung dibawa ke Mapolres Kolaka bersama dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kini, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Terhadap pelaku tersebut, Polres Kolaka menjerat dengan menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun