
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap berbagai modus yang digunakan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Dalam pengungkapan 14 kasus sepanjang 2025, BNN bersama Desk Pemberantasan Narkoba menemukan teknik penyelundupan yang semakin canggih, seperti menyembunyikan di tangki bensin mobil pribadi hingga dimasukkan ke vacuum cleaner.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Marthinus Hukom menjelaskan kasus penyelundupan narkotika ke dalam vacuum cleaner terjadi di Banda Aceh pada Sabtu (1/2) lalu. Dua orang pelaku berinisial MK dan RS ditangkap di Dusun Mon Gajah, Kabupaten Aceh Utara.
"Sebuah paket ekspedisi berisi vacum cleaner memuat satu kilogram sabu yang akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah, berhasil terdeteksi dan diamankan oleh petugas bersama dengan satu unit kendaraan roda empat. Dua orang tersangka berinisial MK dan RS ditangkap di Dusun Mon Gajah, Kabupaten Aceh Utara," kata Marthinus, Senin (3/3/2025).
Dalam kasus lain, petugas menangkap sindikat narkotika "Gagak Hitam" yang menyembunyikan sabu di tangki BBM sebuah Mitsubishi Pajero Sport hitam. Mobil yang rencananya melaju dari Aceh ke Pulau Jawa itu dihentikan di Rest Area Tebing Tinggi pada Rabu (5/2). Petugas kemudian menangkap pengemudi dan menemukan 11 bungkus sabu.
"Petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 11
bungkus sabu seberat 10,96 kg yang disembunyikan dalam tangki BBM mobil. Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka T dan I beserta dengan barang bukti narkotika dan satu unit mobil Pajero," jelas Marthinus.
Modus terbaru melibatkan mobil sport BMW yang dimodifikasi untuk menyelundupkan sabu dalam jumlah besar. Modus ini terungkap saat petugas membongkar penyelundupan narkoba dari Aceh ke Medan pada Selasa (18/2). BNN menangkap tersangka berinisial Y di Medan, Sumatera Utara dan menemukan 30 bungkus sabu tersembunyi di bagasi.
"Tersangka Y ditangkap saat sedang menyerahkan sebuah mobil mewah yang telah dimodifikasi dengan tambahan kompartemen dalam bagasi untuk menyembunyikan 30 bungkus sabu kepada petugas towing mobil di Jalan Asrama, Kota Medan," kata Marthinus.
Petugas pun melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan satu mobil sedan serupa yang telah dimodifikasi di bagian bagasi agar dapat menampung 60 kilogram paket sabu.
Baca juga: Pria di Aceh Ditangkap atas Kepemilikan 33 Kg Sabu yang Disembunyikan di Dinding Mobil
Marthinus mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus terungkap saat petugas menangkap pelaku yang mengirimkan narkoba lewat jalur darat menggunakan mobil pribadi. Selain itu, petugas juga berhasil membongkar gudang penyimpanan ekstasi dan beberapa ruko yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dari 14 kasus yang diungkap, satgas menangkap 37 tersangka dari berbagai jaringan narkoba yang berbeda-beda. Peran dari para tersangka, yakni menjaga gudang penyimpanan narkoba hingga mengantar barang haram tersebut melalui jalur darat ke Pulau Jawa.
BNN menyita berbagai barang bukti, diantaranya 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi (setara 115.211,65 gram). Selain itu, petugas juga mengamankan 16 mobil, 4 motor, dan sebuah kapal tradisional. Total barang bukti senilai kurang lebih 1 triliun.
"Total barang bukti jika diestimasikan berjumlah satu triliun rupiah," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati," kata Komjen Pol. Marthinus.
Baca juga: Polisi dan Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Anus Seorang Pengunjung
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti