Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dapat Info dari Warga Berujung Pengedar Sabu di Minahasa Tenggara Ditangkap

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Dapat Info dari Warga Berujung Pengedar Sabu di Minahasa Tenggara Ditangkap
Foto: Barang bukti diamankan petugas. ANTARA/Humas Polda Sulut

Pantau - Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut. Berdasarkan laporan diperoleh membenarkan adanya pengungkapan peredaran barang haram tersebut.

“Tersangka pengedar sabu yang diamankan seorang pria berinisial FM (40), warga Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, dilansir Antara, Rabu (5/3/2025).

Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti terdiri dari, tiga paket sabu dengan berat kurang lebih 5,53 gram, dua buah korek api gas, lima buah sedotan plastik warna putih, dan satu buah handphone (HP).

Adapun pengungkapan ini berawal petugas menerima informasi dari warga masyarakat mengenai peredaran narkotika yang diduga dilakukan seorang pria berinisial FM di wilayah Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Baca juga: Desk Pemberantasan Narkoba Berhasil Sita 1,2 Ton Narkotika dan 16 Mobil

“Petugas merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka FM,” katanya.

Hasil penyelidikan, petugas memastikan bahwa yang bersangkutan melakukan peredaran narkotika, kemudian menggerebek rumah tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu. 

FM beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolda Sulut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Modus operandinya, tersangka membeli sabu kemudian mengedarkan dalam paket kecil di wilayah Kecamatan Ratatotok, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. 

Tersangka mengakui telah tiga kali membeli dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut. "Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” katanya.

Baca juga: BNN Bongkar Modus Pengedar Narkoba: Dari Tangki Bensin hingga Vacuum Cleaner

Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi jaringan narkoba di wilayah Sulut.  Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba. 

"Mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kami memerangi jaringan narkoba. Jika memiliki informasi tentang jaringan peredaran narkoba, silahkan hubungi kami," katanya.

Pihaknya berharap, penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba bahwa, kepolisian tidak akan ragu-ragu untuk menindak mereka yang melanggar hukum. 

“Berharap bahwa, masyarakat dapat terus mendukung kami dalam memerangi jaringan narkoba,” katanya.

Baca juga: Kakak-Adik Diduga Pengedar Narkoba di Depok Diamankan, Sabu 30,4 Gram Disita 

Penulis :
Firdha Riris