HOME  ⁄  Hukum

Desk Pemberantasan Narkoba Berhasil Sita 1,2 Ton Narkotika dan 16 Mobil

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Desk Pemberantasan Narkoba Berhasil Sita 1,2 Ton Narkotika dan 16 Mobil
Foto: Sejumlah barang bukti hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba di Gedung Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta pada Senin (3/3/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

Pantau - Desk Pemberantasan Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dalam operasi terbaru dengan menyita 1,2 ton narkotika jenis sabu serta 16 mobil. Penangkapan ini menandai salah satu prestasi besar dalam upaya pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia.

"Totalnya (narkoba disita) 1,2 ton," kata Menko Polkam Budi Gunawan saat jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (3/2/2025).

Budi mengatakan bahwa operasi pemberantasan narkoba tersebut merupakan bagian dari strategi besar yang dikenal dengan nama "golden triangle". Kegiatan tersebut berada di bawah kementeriannya akan fokus mengawasi wilayah Sumatera bagian Timur.

"Desk sekarang fokus pada pengawasan di wilayah Sumatera bagian Timur, di perairan Sumatera bagian Timur karena memang jalur-jalur tikus ini sangat banyak di sana jumlahnya 300 lebih, ini sudah kita petakan, termasuk memang pintu masuk," jelasnya.

"Kalau bicara jaringan, tadi dari jaringan golden triangle, ini semua alat buktinya dari sana. Dari Myanmar dan Laos begitu. Jadi memang betul-betul dari jaringan internasional," imbuhnya.

Baca juga: BNN Bongkar Modus Pengedar Narkoba: Dari Tangki Bensin hingga Vacuum Cleaner

Sementara itu, Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Marthinus Hukom mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi (setara 115.211,65 gram). Selain itu, petugas juga mengamankan 16 mobil, 4 motor, dan sebuah kapal tradisional.

Satgas menangkap 37 tersangka dari berbagai jaringan narkoba yang berbeda-beda. Peran dari para tersangka, yakni menjaga gudang penyimpanan narkoba hingga mengantar barang haram tersebut melalui jalur darat ke Pulau Jawa.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Lebih lanjut, BNN juga berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkoba. Terdapat 4 kasus TPPU mencapai Rp25 miliar. Sementara keseluruhan TPPU saat ini masih dalam proses penanganan BNN dengan total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp100 miliar rupiah.

"Yang terkait dengan tindak pidana narkotika. Sejak Oktober 2024sampai dengan saat ini BNN tengah menangani 4 kasus TPPU dengan total nilai aset yang disita sekitar Rp 25 miliar rupiah. Sementara keseluruhan tindak pidana pencucian uang yang saat ini masih dalam proses penanganan BNN berjumlah 12 kasus dari 13 tersangka dengan total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 100 miliar rupiah," ucapnya.

Dalam konferensi pers ini, turut hadir Menko Polkam Budi Gunawan; Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn.) AM Putranto; Kepala BPOM Taruna Ikrar; Kepala PPATK Ivan Yustiavandana; Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F Paulus; Wamen Hukum Edward Omar Sharif Hiariej; dan Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan.

Selain itu, hadir Wamen Kesehatan Dante Saksono Harbuwono; Wamensos Agus Jabo Priyono; Wamen Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka; Wamen Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Dzufikar Ahmad Tawalla; Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada; Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani; Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Bahtiar; serta Kementerian dan Lembaga terkait.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang – Kendal

Penulis :
Laury Kaniasti