Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

7 Calon Bupati Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Bengkulu

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

7 Calon Bupati Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Bengkulu
Foto: Tersangka kasus dugaaan pemerasan Rohidin Mersyah (kanan) berjalan keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). KPK memeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu tersebut guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nz

Pantau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang mantan calon bupati untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).

"Pemeriksaan tujuh orang mantan calon bupati (cabup) dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu atas nama GP, RR, ASA, CH, ZN, GM, dan A," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dilansir Antara, Rabu (5/3/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, tujuh mantan calon bupati pada Pilkada 2024 tersebut adalah Cabup Kaur Gusril Pausi (GP), Cabup Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto (RR), Cabup Bengkulu Utara Arie Septia Adinata (ASA), Cabup Mukomuko Choirul Huda (CH), Cabup Kepahiang Zurdi Nata (ZN), Cabup Bengkulu Gusnan Mulyadi (GM), dan Cabup Lebong Azhari (A).

Baca: KPK Sita 4 Aset Senilai Rp4,3 Miliar Milik Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Sejauh ini belum ada keterangan dari penyidik KPK soal kehadiran para saksi dan materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap tujuh orang tersebut.

Penyidik KPK pada Minggu, 24 November 2024, menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).

Baca juga: KPK Usut Pengumpulan Uang oleh ASN Bengkulu untuk Pemenangan Rohidin Mersyah

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024. Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Tiga orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Penulis :
Fithrotul Uyun