
Pantau - KPK tengah menyelidiki dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM). Tujuh saksi yang diperiksa adalah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengumpulan uang untuk mendukung pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan Tersangka RM pada Pilkada Provinsi Bengkulu 2024," kata juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polresta Bengkulu. Berikut saksi yang diperiksa KPK:
- RD, Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu
- NM, Asisten Administrasi Umum Provinsi Bengkulu
- ES, Kepala Biro Organisasi dan Tata laksana Provinsi Bengkulu
- YH, Kabid di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
- TD, Kabid di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
- ES, Kabid di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
- MH, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terkait dana kampanye. Ketiga tersangka tersebut adalah Rohidin Mersyah (RM) calon petahana pada Pilkada Bengkulu 2024, Isnan Fajri (IF) Sekretaris Daerah Bengkulu, dan Anca (AC) selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
KPK turut menyita uang sejumlah Rp7 miliar dalam tiga mata uang berbeda, yaitu rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.
Baca juga: Penyidik KPK Geledah 13 Lokasi Terkait OTT Gubernur Nonaktif Bengkulu
- Penulis :
- Laury Kaniasti