
Pantau - Polri berhasil mengungkap 6.881 tindak pidana narkoba di berbagai wilayah Indonesia dalam waktu 2 bulan, 1 Januari-27 Februari 2025.
"Bareskrim Polri dan polda jajaran bekerja sama dengan rekan-rekan dari Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Imigrasi telah mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 9.586 orang," kata Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, dilansir Antara, Kamis (6/3/2025).
Dari 9.856 tersangka, kata dia, tidak seluruhnya diproses secara hukum, tetapi ada juga yang melalui keadilan restoratif (restorative justice) dan menjalani rehabilitasi setelah melalui proses tim asesmen terpadu (TAT).
"Yang dilakukan restorative justice berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sebanyak 256 kasus, sedangkan jumlah tersangka yang mendapatkan rehabilitasi sebanyak 337 orang," katanya.
Dalam pengungkapan periode 2 bulan ini, terdapat 16 warga negara asing (WNA) yang ditangkap, yakni dari Amerika, Jerman, Turki, Australia, Lithuania, Inggris, India, dan Malaysia. Terkait dengan barang bukti, jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil sita barang bukti seberat sekitar 4,1 ton dalam kurun waktu 2 bulan ini.
Barang bukti yang disita adalah sabu-sabu seberat 1,28 ton, ekstasi seberat 138,7 kilogram atau sebanyak 346.959 butir, ganja seberat 493 kilogram, kokain seberat 3,4 kilogram, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 1,6 ton, dan obat keras sebanyak 2.199.726 butir atau sekitar 659,9 kilogram.
"Dari itu semua, kalau dijumlah nilai estimasi dari nilai jumlah barang bukti yang berhasil disita, apabila dikonversikan ke dalam rupiah, sekitar Rp2,72 triliun," ucapnya.
Baca: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba 7,43 Kg Dikendalikan Narapidana Lapas Cipinang
Dari barang bukti 4,1 ton yang disita, kata Komjen Pol. Wahyu, diestimasi dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 11.407.315 orang terkait dengan penggunaan narkoba. Dalam pengungkapan ini, lanjut dia, ditemukan berbagai modus operandi yang digunakan pelaku.
Pertama adalah modus pengiriman narkoba antarprovinsi melalui jalur darat dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, kemudian modus pengiriman narkoba melalui jalur laut dengan cara memasukkan narkoba dari jaringan Golden Triangle dan Golden Crescent ke Samudra Hindia di Laut Aceh dengan menggunakan kapal laut.
"Ada yang dari utara melalui Selat Malaka, tetapi ada juga yang dari selatan, dari arah barat, pantai selatan Pulau Sumatera," ujarnya.
Selanjutnya, modus pengiriman narkoba dari luar negeri menggunakan kargo, ekspedisi resmi, maupun hand carry dengan cara disamarkan oleh kurir yang membawa narkotika tersebut. Modus terakhir adalah pembuatan clandestine atau laboratorium tempat memproduksi narkoba di perumahan mewah.
"Yang terakhir kami ungkap di Bogor, (clandestine, red.) memiliki penjagaan keamanan yang ketat sehingga tidak bisa diakses oleh sembarang orang, termasuk aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penyelidikan," katanya.
Baca juga: Desk Pemberantasan Narkoba Berhasil Sita 1,2 Ton Narkotika dan 16 Mobil
Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba Modus Tempat Pengobatan di Tangerang, BNN Sita 10,9 Kg Sabu
Diungkapkan pula oleh Komjen Pol. Wahyu, salah satu kasus yang menonjol adalah pengungkapan 1,1 ton tembakau sintetis pada clandestine laboratorium pada tanggal 3 Februari 2025. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HP dan AA di Kabupaten Bogor.
Selain itu, penyidik juga mendalami jaringan-jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
"Jadi, jaringan yang sudah kami ungkap selama 2 bulan ini, termasuk dalam jaringan Fredy pratama ada tujuh orang tersangka, empat WNA, dan tiga warga negara Indonesia (WNI)," terangnya.
Komjen Pol. Wahyu mengatakan bahwa berbagai pengungkapan narkoba ini merupakan tindakan preventif dalam bentuk pelindungan Polri kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda Indonesia.
Menurut dia, Indonesia memiliki potensi generasi muda yang cukup besar sehingga harus dilindungi dari paparan barang haram narkoba.
"Jangan sampai generasi emas kita, generasi muda kita, tumbuh dan berkembang di tengah pengaruh narkoba. Tentu ini akan membahayakan pada kelangsungan bangsa. Kita harus perangi dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045," pungkasnya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun