HOME  ⁄  Hukum

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Musi Rawas, 1 Orang jadi Tersangka

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Musi Rawas, 1 Orang jadi Tersangka
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Freepik)

Pantau - Polisi mengamankan 13 pelaku saat melakukan peggerebekan sarang narkoba di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Polisi sebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari mengatakan dari 13 orang yang diamankan, 10 orang akan dilakukan rehabilitasi dan 2 lainnya inisial TB (21) dan AM (39) dipulangkan karena tak terlibat serta satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan penyidikan dan tes urine, 10 orang terbukti positif metamfetamina dan akan dilakukan rehabilitasi ke BNNK Musi Rawas. 10 orang tersebut yakni AS (30), AP (45), RB (47), YA (20), AS (40), BS (45), EZ (45), HT (27), DI (17) yang masih seorang pelajar, dan ML (30) yang merupakan seorang perempuan," kata Aji, Rabu (5/3/2025).

"Selain itu saat dilakukan tes urine, dua orang tersebut menunjukkan hasil negatif," sambungnya.

Baca: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba 7,43 Kg Dikendalikan Narapidana Lapas Cipinang

Baca juga: Desk Pemberantasan Narkoba Berhasil Sita 1,2 Ton Narkotika dan 16 Mobil

Aji menjelaskan satu orang berinisial YA (20) ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki satu bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 2,20 gram.

"Selain itu kita juga menyita 5 buah alat hisap sabu lengkap dengan bong, 4 ball plastik klip kosong, satu buah kotak warna putih, satu buah timbangan digital, dua buah pipet plastik berbentuk skop, lima buah korek api gas, dan uang tunai senilai Rp 750 ribu dari tersangka," jelas Aji.

Diketahui penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat (28/2) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Tanah Periuk, Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Sebanyak 13 orang yang diamankan didominasi dengan pemakai narkoba.

Penulis :
Fithrotul Uyun