Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia
Foto: Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Kumai membongkar barang selundupan asal Malaysia, berupa pakaian bekas di Kantor Lanal Kumai, Kalimantan Barat, Jumat, (7/3/2025). (ANTARA/Ho-Humas TNI AL)

Pantau - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) pangkalan TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa pakaian bekas (ballpress) dari Malaysia ke Indonesia yang dikirim melalui Pelabuhan Kumai, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Berdasarkan informasi yang diterima, ballpress diduga masuk melalui perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar), kemudian dikirim ke Pontianak untuk disimpan di beberapa gudang transit," Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama, I Made Wira Hady, Jum'at (7/3/2025).

Wira mengatakan bahwa penggagalan aksi penyelundupan itu bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Panglima Utar, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada Kamis (6/3).

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan Satwa yang Dilindungi

Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan pemantauan dan berhasil mendeteksi aktivitas truk berisi ballpress yang memasuki Pelabuhan Kumai, Pontianak. Barang-barang ilegal tersebut rencananya akan dikirim melalui Pelabuhan Kumai menuju pulau Jawa.

Petugas segera melakukan penggeledahan terhadap truk dan gudang yang digunakan oleh para pelaku. Petugas berhasil menemukan pakaian bekas ilegal dalam jumlah besar yang sudah dikemas rapi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa setiap karung bernilai sekitar Rp8 juta.

"Setelah diperiksa, ditemukan muatan 167 karung ballpress senilai Rp1,3 miliar yang diduga berasal dari Malaysia dimana harga komoditi masing-masing per karung senilai Rp8 juta," kata Wira.

Selanjutnya satu sopir truk dan ratusan karung berisi pakaian bekas ilegal tersebut diserahkan kepada pihak Bea Cukai (BC) Pangkalan Bun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang – Kendal

Penulis :
Laury Kaniasti