
Pantau - Polres Metro Jakarta Barat menangkap sopir truk yang mengangkut 13 unit sepeda motor hasil curian yang akan dikirim ke Bengkulu.
"Pelaku AMR (45) mendapatkan upah Rp500 ribu per unit untuk setiap motor yang berhasil dikirimkan," kata Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muhammad Kukuh Islami, dilansir Antara, Minggu (9/3/2025).
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada hari Senin (24/2) sekitar pukul 09.00 WIB ketika anggota Polsek Tambora yang sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor mencurigai sebuah truk bernomor polisi BD 8573 P. Setelah diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merek yang ditutupi oleh kardus berisi buku.
Baca: Uang Rp250 Juta Raib Dibawa Rampok di Cilincing Modus Gembos Ban
Saat dimintai keterangan, bahwa sopir truk berinisial AMR mengakui bahwa dirinya disewa untuk mengirimkan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan kepada seorang penerima di Bengkulu.
"Penangkapan itu setelah petugas mencurigai sebuah truk putih yang sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan sepeda motor," ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diangkut oleh seorang tukang angkut berinisial A yang kini menjadi buron. Ke-13 sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, serta Yamaha Nmax.
Baca juga: Kepergok Mau Curi Motor Warga, Maling di Pondok Rajeg Diikat dan Dibiarkan Tergeletak
Saat ini, Polsek Tambora masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Pelaku AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sementara pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas," katanya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun