HOME  ⁄  Hukum

Manajer Buron Bawa Kabur Uang Rp362 Juta Ditangkap di Rest Area Tol Jagorawi Bogor

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Manajer Buron Bawa Kabur Uang Rp362 Juta Ditangkap di Rest Area Tol Jagorawi Bogor
Foto: Polisi menangkap Q (39) yang menjabat Manajer purchasing setelah dilaporkan menggelapkan invoice yang mengakibatkan perusahaan merugi Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, Minggu (9/3/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Pantau - Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, Minggu.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 26 September 2024.

"QA, yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, ditugaskan untuk membeli 70 unit AC bagi FTL Gym (Jakarta - Bandung) dengan anggaran Rp508 juta," kata Aditya, dilansir Antara, Senin (10/3/2025).

Baca: Pengacara Korban Robot Trading jadi Tersangka usai Tilap Uang Rp61,4 Miliar

Namun, QA memalsukan tiga invoice (faktur) pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT.

"Setelah perusahaan mentransfer uang, pelaku hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sedangkan sisanya Rp362,45 juta dibawa kabur," kata Aditya.

Aditya menambahkan usai QA menerima dana, pelaku melarikan diri dan sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan pribadi.

"Sejak November 2024, polisi melakukan pencarian di Depok dan Sukabumi, tetapi pelaku tidak ditemukan. Hingga akhirnya, penyidik mendapat informasi bahwa QA bekerja dan tinggal di Cikupa, Tangerang," katanya.

Baca juga: ASN Gelapkan Uang Rp135 juta di Mamuju Ditangkap!

Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, dipimpin Kompol Martua Malau, membuntuti pelaku dan menangkapnya di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi.

"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, sejumlah dokumen seperti Surat pemesanan AC dari CV Lebih Baik Dari Citra ke PT SJ-Indonesia, invoice pembelian AC dari PT SJ-Indonesia (diduga palsu), Surat pernyataan dari PT SJ-Indonesia dengan rekening BCA atas nama AT, Mutasi rekening bank dan lainnya," ucap Aditya.

Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Ahmad Ryansyah