HOME  ⁄  Hukum

Baru Bebas Bersyarat, Pria di Riau Kembali Ditangkap gegara Bawa Sabu-Ekstasi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Baru Bebas Bersyarat, Pria di Riau Kembali Ditangkap gegara Bawa Sabu-Ekstasi
Foto: Residivis kembali ditangkap atas dugaan peredaran narkoba di Pekanbaru. (ANTARA/Polda Riau)

Pantau - Aparat kepolisian seorang pria merupakan residivis berinisial DK (45) yang membawa 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi. Penangkapan berdasarkan informasi mengenai peredaran di Pekanbaru. Akhir penangkapan dilakukan di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Kamis (6/3).

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Yudha Prawira, dilansir Antara, Senin (10/3/2025).

Baca juga: WNA Terlibat Narkoba Internasional di Bali jadi Kurir buat Biaya Hidup

Adapun penangkapan dilakukan Tim Subdit 1 yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang. Diketahui, bukan pertama kali DK berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Yang bersangkutan baru bebas bersyarat pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," katanya.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit telepon seluler milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini.

Baca juga: Modus Baru Penyelundupan 16 Kg Sabu di Medan, Gunakan Towing

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris