
Pantau - Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, menyebut Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat jaringan narkoba internasional di Bali, berperan sebagai kurir untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama liburan.
Berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba selama Januari hingga Februari 2025 yang ditangani BNN Bali, yang melibatkan tiga orang pria WNA selaku pengedar narkoba untuk biaya liburan di Bali. Ketiga WNA itu WN Inggris berinisial TP (32), WN Rusia berinisial AZ (41), dan WN Ukraina berinisial MI (30).
"Kebanyakan mereka di sini dimanfaatkan karena untuk membiayai kehidupan di sini sehingga banyak dari mereka dimanfaatkan sebagai kurir," kata Subawa didampingi Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat dilansir Antara, Minggu (9/3/2025).
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Freelancer dan Ibu Rumah Tangga ini Diamankan Bea Cukai Batam
Sebagai kurir, para pelaku diperintahkan oleh orang lain. Dari hasil pemeriksaan, yang mengendalikan juga diindikasikan WNA. Adapun modus operandinya saat ini banyak menggunakan sistem tempelan.
"Barang dikirim melalui jasa pengiriman, ada yang mengambil dan kemudian nanti mereka akan mendapatkan perintah di mana barang-barang tersebut oleh pengendali, sementara kurir ini hanya mengirim saja. Sampai di koordinat akan dikirim kembali ke atasannya," katanya.
Subawa mengatakan narkotika yang banyak beredar di kalangan WNA di Bali adalah lebih banyak jenis narkoba ganja, hasil, happy water, dan kokain.
"Happy water itu sejenis narkotika campuran MDMA dengan narkotika lain dalam bentuk serbuk kemudian dikonsumsi dalam bentuk minuman," katanya.
Adapun barang bukti narkotika dari jaringan narkoba internasional yang diungkap oleh BNN Bali selama Januari hingga Februari 2025 yakni 1 kilogram MDMA (ekstasi) dari jaringan Hungaria dengan tersangka TP (WN Inggris), 179,52 gram delta 9 THC dari tersangka AZ (WN Rusia), serta sabu-sabu 11,84 gram dari tersangka AAN (WN Malaysia).
Baca juga: Eks Caleg PKS jadi Kurir 73 Kg Sabu Buat Bayar Utang Nyaleg Rp200 Juta Divonis Mati
- Penulis :
- Firdha Riris