Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan. Selain eks dirut Bank BJB ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam jumpa pers yang dilakukan di kantornya, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan para tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan iklan.
"Tersangka ini 2 orang dari Pejabat Bank Jabar Banten, 3 orang dari swasta," kata Budi, Kamis (13/3/2025).
Baca: KPK Sebut Dugaan Korupsi BJB terkait Mark Up Dana Iklan
Baca juga: Kantor BJB di Bandung Digeledah KPK
Sebelumnya, KPK mengungkapkan kerugian atas kasus korupsi di BJB tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus korupsi ini turut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (10/3). Ridwan kamil mengaku akan bersikap kooperatif setelah KPK menggeledah rumahnya, ia menuturkan KPK datang dengan membawa surat tugas resmi.
Untuk alasan rumah Ridwan Kamil ikut digeledah KPK karena berdasarkan keterangan saksi sehingga untuk mengkonfirmasinya perlu dilakukan penggeledahan.
"Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa (11/3).
- Penulis :
- Fithrotul Uyun