HOME  ⁄  Hukum

4 Orang dalam Kasus Penjambretan di Pluit Ditangkap, Ini Perannya

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

4 Orang dalam Kasus Penjambretan di Pluit Ditangkap, Ini Perannya
Foto: Ilustrasi - Aksi penjambretan. Sumber: ANTARA/HO

Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkap sebanyak empat orang dalam kasus penjambretan yang dialami korban DCP di Jalan Muara Karang Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Keempat pelaku memiliki perannya masing-masing yang diantaranya eksekutor hingga penadah. 

"Kami menangkap dua penjambret berinisial GP dan A serta dua penadah berinisial PM dan FE," kata Kapolsek Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, Kamis (20/3/2025).

Adapun mereka berempat ditangkap di sejumlah lokasi di Jakut pada Senin (17/3). Dalam aksinya, untuk pelaku GP berperan sebagai joki yang membawa motor, A berperan merampas barang korban, PM berperan sebagai perantara penjualan handphone (HP) hasil curian, dan FE perannya adalah penadah.

Baca juga: Usai Bagi-bagi Takjil, Remaja di Jakut Dibegal hingga Punggung Terluka

Polisi juga berasil menyita sejumlah barang bukti berupa HP korban, dua unit motor, 5 HP, pisau kecil, uang tunai Rp1,3 juta, dan dompet. Kini para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku pernah beraksi serupa di Penjaringan dan dijual Rp2 juta ke penadah berinisial U pada Maret 2025. Tak hanya itu, pada Februari 2025, beraksi dan dijual dengan ke U dengan harga yang sama.

Diberitakan sebelumnya, aksi panjambretan yang dialami korban DCP terjadi pada Minggu (16/3) pagi yang mana saat itu sedang berhenti membeli makanan bersama keluarga di Jalan Muara Karang.

Saat menyebrang, tiba-tiba dua pria menggunakan motor merampas tas korban berisi HP dan dompet. Korban sempat berteriak dan mengejar pelaku yang akhirnya berhasil kabur. Akibat penjambretan ini korban mengalami kerugian Rp35 juta dan memutuskan lapor ke polisi.

Baca juga: Bocah Cilincing Lagi Main HP Dijambret 2 Orang di Halaman Rumah

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris

Terpopuler