
Pantau - Anggota Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendukung langkah Kejaksaan Agung yang membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina.
Dukungan ini disampaikan menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menyebut hukuman mati dapat diterapkan jika ditemukan faktor pemberat, terutama dalam situasi pandemi COVID-19.
Ateng menegaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menyengsarakan rakyat, terutama jika dilakukan saat pandemi.
Ia menyebut, tindakan tersebut sebagai perilaku tidak bermoral dan harus dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga: SPBU di Bogor Disegel: Modus Canggih Kurangi Takaran BBM Terungkap
"Di saat rakyat menderita, mereka justru mengambil keuntungan pribadi. Ini kejahatan yang harus mendapat hukuman setimpal," ujar Ateng, Kamis (21/3/2025).
Ia juga menyoroti dampak besar korupsi terhadap kesejahteraan masyarakat dan perekonomian negara. Menurutnya, kerugian akibat praktik ini mencapai angka fantastis dan harus dihentikan dengan langkah konkret.
Ateng berharap, opsi hukuman mati dapat memberikan efek jera serta mendorong para pelaku untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi.
"Wacana ini akan membuat para koruptor berpikir ulang sebelum bertindak. Ini langkah nyata dalam pemberantasan korupsi," katanya.
- Penulis :
- Aditya Andreas