
Pantau - Personel Satres Narkoba, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang kedapatan membawa 12 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni.
"Yang terbaru pada 17 Maret 2025 kemarin polisi berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional yang diduga masih jaringan Fredy Pratama," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, dilansir Antara, Sabtu (22/3/2025).
Helmi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas di pintu masuk pelabuhan mengenai upaya penyelundupan narkoba ke Pulau Jawa.
Baca: Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
Baca juga: Bareskrim Sebut Gembong Narkotika Fredy Pratama Masih di Thailand
"Pelaku menggunakan bus dari Medan, kemudian petugas yang berjaga di pintu masuk pelabuhan atau tempat pemeriksaan berhasil mengamankan satu orang kurir asal negara Malaysia yang membawa 12 kg Sabu yang dimasukkan ke dalam tasnya, dari hasil pendalaman pelaku termasuk ke dalam jaringan Fredy Pratama," jelas Helmi.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, yang dikenal sebagai titik rawan penyelundupan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana seumur hidup atau hukuman mati.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun