Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 666 Ribu Batang Rokok Ilegal

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 666 Ribu Batang Rokok Ilegal
Foto: Rokok ilegal. Sumber: Bea Cukai

Pantau - Bea Cukai Tegal gagalkan peredaran 666.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sebuah operasi di Jalan Raya Pantura, Kademangan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, pada Jumat (14/3). Nilai rokok ilegal berbagai merek tersebut sekitar Rp489.010.000, dengan potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp496.836.000.

Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Tegal mengenai adanya mobil pick-up box yang diduga mengangkut rokok ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyisiran di jalur tol dan jalan raya pantura.

Pada pukul 13.30 WIB, petugas mendapati kendaraan yang dicurigai tengah parkir di tepi jalan. Pemeriksaan langsung dilakukan dengan disaksikan oleh pengemudi berinisial B. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan rokok ilegal sebanyak 666.000 batang yang rencananya akan dikirim ke Serang, Banten. Barang bukti beserta kendaraan pengangkut kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan 8,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Pengembangan kasus ini berlanjut keesokan harinya, Sabtu (15/3), sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial AA yang diduga sebagai pengendali pengiriman dan pemilik barang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang cukai.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri hasil tembakau yang legal.

“Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Rokok ilegal merugikan banyak pihak, termasuk industri legal dan masyarakat,” sambungnya.

Baca juga: Bea Cukai dan Pomdam IV Diponegoro Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Grobogan Jateng


 

Penulis :
Firdha Riris