Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bea Cukai Semarang Amankan Ribuan Liter Arak Bali Tak Berizin

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Bea Cukai Semarang Amankan Ribuan Liter Arak Bali Tak Berizin
Foto: Bea Cukai Semarang gagalkan distribusi barang kena cukai (BKC) berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak Bali ilegal pada Rabu (5/3/2025). (Dok: Bea Cukai)

Pantau - Bea Cukai Semarang gagalkan distribusi barang kena cukai (BKC) berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak Bali ilegal pada Rabu (5/3) di Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang. Dari penindakan itu, petugas mengamankan 61 koli (4.284 botol) atau 2.327,6 liter arak Bali tanpa dilekati pita cukai.

"Kami mendapati adanya sarana pengangkut berupa mobil truk tronton milik jasa pengiriman barang, yang mengangkut MMEA jenis arak Bali tanpa dilekati pita cukai," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, Senin (24/3/2025).

Baca juga: 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan di Sumut, Kerugian Capai Rp360 Juta

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, diketahui terdapat 4.284 botol/2.327,6 liter arak Bali berbagai ukuran kemasan tanpa dilekati pita cukai dari 41 resi barang kiriman. Nilai barang ditaksir Rp105.453.000,- dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp235.087.600,-.

"Bea Cukai Semarang menunjukkan komitmen untuk memberantas peredaran BKC ilegal yang dapat merugikan negara. Melalui tindakan tegas yang berkelanjutan, Bea Cukai akan selalu berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga ketertiban di bidang cukai demi kesejahteraan masyarakat," tutup Bier.

Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan 8,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Penulis :
Laury Kaniasti