Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan di Sumut, Kerugian Capai Rp360 Juta

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan di Sumut, Kerugian Capai Rp360 Juta
Foto: Ilustrasi Mangga (iStock)

Pantau - Karantina Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan terhadap 12 ton mangga ilegal asal Thailand dengan total nilai barang mencapai Rp360 juta. Awal pengungkapan tersebut dilakukan patroli di Perairan Aruah pada Kamis (20/3) sekitar pukul 00.13 WIB.

"Berdasarkan hasil patroli laut yang dilakukan oleh Satgas Patroli BC 30001, kapal target KM BDI berhasil dihentikan di Perairan Aruah pada pukul 00.13 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut membawa muatan 12 ton Mangga Gold Thailand," ujar Kepala Karantina Sumut, Prayatno Ginting, Kamis (20/3/2025).

Pemusnahan ini bermula dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara pada Senin (17/3) mengenai pasokan buah mangga dari Port Klang, Malaysia yang hendak dikirim ke wilayah Asahan, Sumatera Utara dan diketahui masuk tanpa dokumen resmi.

Prayatno mengatakan bahwa usai dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan dikonfirmasi tidak ada dokumen resmi, maka 12 ton mangga ilegal tersebut akhirnya dimusnahkan oleh Karantina Sumatera Utara.

"Pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sedangkan nilai ekonomi dari komoditas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 360 juta," kata Prayatno.

Setelah dilakukan penindakan, seluruh barang bukti yang telah disita diserahkan kepada pihak Karantina Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku guna memastikan tindakan hukum yang tepat.

Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan 8,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Seperti diketahui sebelumnya, pemasukan buah mangga melalui jalur tidak resmi tersebut jelas melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Pasal 88 Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Bunyi pasal tersebut yaitu:  "Setiap orang yang memasukkan media pembawa tanpa melengkapi sertifikat kesehatan, tidak melaporkan, tidak menyerahkan, dan tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan produk tumbuhan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)".

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaporkan setiap pemasukan komoditas pertanian, hewan maupun ikan ke kantor Karantina setempat.

"Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pemasukan ilegal, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Dengan pengawasan ketat dan kerja sama lintas sektor, diharapkan keamanan pangan Indonesia tetap terjamin dan daya saing produk pertanian dalam negeri semakin meningkat.

Penulis :
Laury Kaniasti