
Pantau - Satu anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Aiptu Kapri Sucipto turut menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, terdiri dari dua anggota Polri dan satu warga sipil.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam," kata Irjen Helmy, Selasa (25/3/2025).
Dari hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa Aiptu Kapri Sucipto mengakui mengenal Kopda Basar. Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui membuat video ajakan untuk menghadiri kegiatan perjudian sabung ayam tersebut.
"Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut," ujarnya.
Saat ini, Aiptu Kapri Sucipto telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus perjudian sabung ayam.
Baca juga: Terungkap! Kopda Basar Pelaku Penembakan 3 Polisi Saat Gerebek Sabung Ayam
Diberitakan sebelumnya, dua anggota TNI yakni Kopda Basar dan Peltu Lubis yang terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Lampung resmi menjadi tersangka. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku penembakan adalah Kopda Besar.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Markas Komando Detasemen Polisi Militer II/3 Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara, WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap motif di balik penembakan.
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti