
Pantau - Dua anggota TNI yakni Kopda Basar dan Peltu Lubis yang terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Lampung resmi menjadi tersangka. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku penembakan adalah Kopda Besar.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi baik dari Polri dan masyarakat maupun tersangka, pelaku penembakan tiga anggota Polri yakni Kopda B," kata Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, Selasa (25/3/2025).
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Markas Komando Detasemen Polisi Militer II/3 Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Sudah dilakukan penahanan di Mako Denpom Lampung," tuturnya.
Ketika disinggung mengenai motif di balik penembakan yang dilakukan oleh Kopda Basar, Mayjen TNI Eka menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Itu masih kami dalami, jadi mohon bersabar dan beri waktu kami melakukan penyelidikan ini," tandasnya.
Baca juga: 2 Oknum TNI Akui Tembak Mati 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam
Diberitakan sebelumnya, tiga anggota polisi meninggal dunia saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB. Adapun identitas ketiganya adalah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, serta Bripda Ghalib.
Isu yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa penembakan tersebut berkaitan dengan masalah setoran, di mana Polsek dituduh menerima uang setoran judi sabung ayam sebesar Rp1 juta per hari, ditambah dengan uang bensin, rokok, dan kebutuhan lainnya, sehingga total setoran mencapai Rp2,5 juta per hari. Namun, diduga Polsek tersebut masih meminta setoran tambahan.
Baca juga: Isu Setoran Sabung Ayam Mencuat, Kapolda Lampung Tegas Tindaklanjuti
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti