
Pantau - Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, dengan mengamankan 24 orang dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan di area lahan PTPN I Regional 7 yang berada di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Ia mengatakan, "Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran pada Minggu (8/3), di area lahan PTPN I Regional 7 yang berada di Kabupaten Way Kanan".
Dalam operasi tersebut, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung yang dibantu personel Brimob Polda Lampung melakukan pengamanan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
Sebanyak 24 orang diamankan dalam kegiatan penertiban tersebut.
Kapolda Lampung menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 10 orang lainnya masih berstatus saksi.
Ia mengatakan, "Di mana 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi".
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk mengetahui peran masing-masing dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Pendalaman juga dilakukan untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba.
Penertiban di Tujuh Lokasi
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa 24 orang yang diamankan tersebut berasal dari tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Way Kanan.
Ia mengatakan, "Sebanyak 24 orang tersebut diamankan dari 7 lokasi berbeda yang berada di tiga kecamatan di Way Kanan yakni di Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk dan Kecamatan Baradatu".
Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, dan Kecamatan Baradatu.
Lokasi pertama berada di Jalan Lintas Sumatera yang termasuk area PTPN I Regional 7 di Kecamatan Blambangan Umpu di sekitar Sungai Betih.
Lokasi kedua berada di Desa Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.
Lokasi ketiga berada di Jalan Lintas Martapura.
Lokasi keempat berada di Jalan KM 9 Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Lokasi kelima berada di Jalan KM 6 Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Lokasi keenam berada di Sungai Betih yang berada di samping lahan PTPN I Regional 7 di Kecamatan Blambangan Umpu.
Lokasi ketujuh berada di area PTPN I Regional 7 di sekitar Sungai Betih, Kecamatan Blambangan Umpu.
Diduga Berada di Area HGU Perkebunan
Kapolda Lampung menyampaikan bahwa seluruh lokasi aktivitas penambangan emas ilegal tersebut diduga berada di dalam areal Hak Guna Usaha perkebunan milik PTPN VII di Kabupaten Way Kanan.
Ia mengatakan, "Seluruh lokasi diduga berada di dalam areal HGU perkebunan PTPN VII di Kabupaten Way Kanan".
- Penulis :
- Arian Mesa








