Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Bebas Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis dalam Kasus Demonstrasi Ricuh Agustus 2025

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Bebas Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis dalam Kasus Demonstrasi Ricuh Agustus 2025
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Polda Metro Jaya menanggapi putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan tersebut pada Jumat, 6 Maret.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana.

Ia menyampaikan bahwa "Polda Metro Jaya memandang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum", ungkapnya di Jakarta pada Selasa.

Polda Hormati Proses Peradilan

Budi menjelaskan setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki kewenangan dan ruang masing-masing.

Ia menambahkan bahwa "Hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum", ujarnya.

Ia mengatakan penyidik kepolisian telah menjalankan tugas sesuai prosedur mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa "Dengan selesainya tahapan tersebut, proses berikutnya berada dalam ranah penuntutan dan pemeriksaan di persidangan", jelasnya.

Polda Metro Jaya juga menegaskan tidak akan masuk ke substansi putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

Ia menyampaikan bahwa "Bagi Polda Metro Jaya, yang terpenting adalah seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing secara proporsional", katanya.

Empat Terdakwa Dinyatakan Tidak Bersalah

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dari dakwaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim.

Terdakwa lainnya adalah admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein.

Terdakwa lainnya adalah admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Hakim Ketua Harika Nova Yeri menyatakan bahwa "Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum", ungkapnya dalam persidangan.

Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa.

Pemulihan tersebut meliputi kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat para terdakwa.

Penulis :
Shila Glorya