HOME  ⁄  Hukum

Remisi Idul Fitri 2025 untuk Narapidana Muslim

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Remisi Idul Fitri 2025 untuk Narapidana Muslim
Foto: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) Idul Fitri 2025 dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada narapidana dan anak binaan beragama Islam di seluruh Indonesia.

Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengumumkan pemberian remisi khusus (RK) Idul Fitri 2025 kepada narapidana dan anak binaan beragama Islam di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Remisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk segera kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Isu Hukum dan Politik Terkini

Selain kebijakan remisi, berbagai isu hukum dan politik turut menjadi perhatian, termasuk penangkapan buron asal China yang terlibat dalam kejahatan ekonomi pada 29 Maret 2025.

Menko Kumham Imipas juga menegaskan bahwa bergabung dengan OECD dapat meningkatkan status Indonesia sebagai negara maju dalam konferensi pers pada 27 Maret 2025.

Sementara itu, pemerintah Indonesia berupaya menghambat eksekusi aset negara di Paris terkait kasus Navayo yang berlangsung sejak 20 Maret 2025. Dalam ranah hukum, KUHAP baru menetapkan batas waktu status tersangka maksimal dua tahun.

Di sisi lain, Imipas terus menjalin kerja sama internasional, termasuk diskusi dengan Belanda terkait pemindahan narapidana serta penyambutan kunjungan Imam Besar Arab Saudi pada 19 Maret 2025.

Penulis :
Pantau Community