billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap Panitia dan Penyandang Dana, Satu Korban Jiwa Tewas dalam Insiden

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Polisi Tangkap Panitia dan Penyandang Dana, Satu Korban Jiwa Tewas dalam Insiden
Foto: Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Pesta Petasan Maut di Pamekasan

Pantau - Polres Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pesta petasan yang digelar saat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, pada 31 Maret 2025.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam.

"Penangkapan kedelapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus pesta petasan ini, berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan" kata Hendra.

Kedelapan tersangka terdiri atas empat orang panitia kegiatan, yaitu AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24), serta empat orang penyandang dana, yaitu SA (39), ML (30), AN (27), dan AR (36).

"AS, FH, AM dan FAY ini yang merupakan panitia kegiatan, sedangkan SA, ML, AN dan AR sebagai penyandang dana untuk menyukseskan pesta petasan tersebut" ujar Hendra.

Beberapa dari mereka juga diketahui terlibat langsung dalam perakitan petasan.

Pesta petasan tersebut berujung tragis setelah menewaskan satu orang warga yang menonton acara tersebut.

Korban berinisial M, berasal dari Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Ia sempat dilarikan ke RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada 1 April 2025.

Ribuan Petasan Disita, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Pesta petasan digelar dari sore hingga malam hari, sekitar 15 kilometer barat dari pusat Kota Pamekasan.

Kepolisian sebelumnya juga telah menyita sebanyak 3.768 buah petasan menjelang Lebaran sebagai bagian dari langkah antisipatif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah penjara selama 12 tahun.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Maskur memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas dari pihak kepolisian.

"Kami berharap kasus pesta petasan maut di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, ini merupakan yang pertama dan terakhir di Pamekasan" kata Ali Maskur.

Penulis :
Pantau Community