Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

TNI AL Tegaskan Semua Dugaan Terhadap Kelasi Satu Jumran Akan Dibuktikan di Persidangan

Oleh Pantau Community
SHARE   :

TNI AL Tegaskan Semua Dugaan Terhadap Kelasi Satu Jumran Akan Dibuktikan di Persidangan
Foto: Dugaan pembunuhan terhadap jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL akan dibuktikan melalui persidangan militer terbuka.

Pantau - TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa berbagai dugaan publik terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, akan diuji dan dibuktikan melalui persidangan militer terbuka.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Selasa (8/4/2025).

"Kita tidak boleh hanya sekedar asumsi untuk membenarkan dugaan. Karena dalam hal ini kita berbicara soal perkara hukum yang dapat terungkap berdasarkan alat bukti, bukan asumsi", ujarnya menegaskan.

Dugaan Pemerkosaan hingga Identitas Palsu

Dalam sesi konferensi pers, wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kemungkinan adanya pemerkosaan sebelum pembunuhan, berdasarkan temuan sperma dalam jumlah cukup banyak dan luka lebam pada bagian kemaluan korban saat autopsi dilakukan.

Selain itu, muncul pula pertanyaan apakah tersangka bertindak sendiri atau dibantu oleh orang lain.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan bahwa Jumran diduga bertindak seorang diri.

Ada pula dugaan bahwa usai membunuh korban pada 22 Maret 2025, tersangka menggunakan identitas palsu untuk membeli tiket pesawat kembali ke Kalimantan Timur.

"Saya juga sampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban, agar berbagai asumsi dapat dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti, tidak boleh hanya asumsi", ujar Wira Hady.

Penyidik Denpomal Banjarmasin masih melengkapi alat bukti tambahan untuk diserahkan ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin dalam rangka persiapan sidang.

Janji TNI AL Tuntaskan Kasus Sampai Tuntas

"Jika asumsi pelaku lebih dari satu, TNI AL akan kejar sampai dapat, kami berjanji menangkap siapapun yang terlibat. Kami tidak akan lepas tangan sampai kasus ini berkekuatan hukum yang tetap", lanjutnya.

Kelasi Satu Jumran telah resmi diserahkan ke Odmil III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme persidangan militer terbuka.

Juwita, korban dalam kasus ini, merupakan seorang jurnalis muda dari media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW).

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru sekitar pukul 15.00 WITA.

Korban ditemukan tewas di tepi jalan bersama sepeda motornya, awalnya diduga mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang pertama kali menemukan jenazah tidak menemukan indikasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ditemukan pula luka lebam di leher korban dan ponsel miliknya tidak berada di lokasi kejadian.

Penulis :
Pantau Community