
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bantuan hukum kepada penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti yang tengah menghadapi gugatan perdata dari mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa bantuan hukum diberikan karena Rossa merupakan pegawai aktif KPK.
Bantuan hukum tersebut diberikan melalui Biro Hukum KPK yang akan bertindak sebagai kuasa hukum Rossa dalam proses persidangan.
Gugatan Terkait Dugaan Intimidasi saat Pemeriksaan
Agustiani Tio menggugat Rossa melalui kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Army Mulyanto.
Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA karena Rossa berdomisili di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam gugatan, Army menyebut kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Rossa saat memeriksa Agustiani sebagai saksi di ruang penyidikan KPK.
Disebutkan bahwa Rossa menggebrak meja dan melakukan intimidasi secara verbal saat proses pemeriksaan berlangsung.
Gugatan kini resmi terdaftar dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di pengadilan.
- Penulis :
- Pantau Community