
Pantau - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas terhadap Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kemenkes telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna.
Pencabutan STR tersebut otomatis membuat Surat Izin Praktik (SIP) pelaku tidak berlaku lagi.
Program Residen Dihentikan Sementara, Evaluasi Tata Kelola Diperketat
Selain mencabut izin praktik pelaku, Kemenkes juga menginstruksikan Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif selama satu bulan.
Langkah ini diambil untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem pengawasan serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
Kemenkes menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kasus kekerasan seksual tersebut dan menegaskan bahwa pelaku telah diberhentikan sebagai mahasiswa.
Sementara itu, proses hukum terhadap Priguna sedang berjalan di Polda Jawa Barat.
Kasus ini dilaporkan pada 18 Maret 2025 oleh korban yang merupakan anak dari pasien yang sedang dirawat di RSHS.
Pelaku menyuntikkan cairan ke tubuh korban hingga tidak sadarkan diri sebelum melakukan tindakan pemerkosaan.
Priguna ditangkap pada 23 Maret 2025 di apartemennya di Kota Bandung oleh tim dari Ditreskrimum Polda Jabar.
Sebelum kejadian, pelaku membawa korban dari IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS sekitar pukul 01.00 WIB dengan dalih pengambilan darah.
Di lokasi tersebut, pelaku menyuruh korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan mengambil semua pakaian korban.
Ia bahkan menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban lebih dari 15 kali hingga korban tak sadarkan diri.
- Penulis :
- Pantau Community