
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Hadiyanto dan Robert Pakpahan, yang masing-masing merupakan mantan Direktur LPEI.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Modus Kredit Bermasalah dan Kerugian Negara
Dua tersangka berasal dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1, Wahyudi, dan Direktur Pelaksana 4, Arif Setiawan.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yaitu Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho sebagai Direktur Utama PT PE, serta Susi Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT PE.
Kasus ini diduga bermula dari adanya benturan kepentingan antara pejabat LPEI dan pihak debitur dari PT PE.
Telah terjadi kesepakatan awal yang mempermudah proses pencairan fasilitas kredit tanpa mematuhi prosedur yang berlaku.
Direktur LPEI disebut tidak melakukan kontrol atas penggunaan kredit yang seharusnya mengikuti ketentuan MAP (Manajemen Aset dan Pembiayaan).
Meskipun secara kelayakan kredit tidak seharusnya dicairkan, pihak LPEI tetap memerintahkan pencairan dana kepada debitur.
PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan fisik kredit.
Akibat dari tindakan tersebut, negara dirugikan sebesar 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar.
- Penulis :
- Pantau Community