billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dua Eks Petinggi PGN dan IAE Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Dua Eks Petinggi PGN dan IAE Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Foto: Penahanan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN Rugikan Negara 15 Juta Dolar AS.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi pada periode 2017 hingga 2021.

Dua orang yang ditahan tersebut adalah Iswan Ibrahim (ISW), selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

"Dilakukan penahanan terhadap ISW dan DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025", ungkap KPK dalam keterangan resminya.

Kronologi dan Modus Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 yang dilakukan pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Head of Marketing PGN, Adi Munandir (ADI), untuk melakukan pemaparan kepada beberapa perusahaan penjual gas.

ADI kemudian menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan (S), guna membahas kemungkinan kerja sama pengelolaan gas.

Proses ini berlanjut hingga pada 2 November 2017, perwakilan dari PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama.

Tak lama kemudian, pada 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

Danny Praditya dinilai memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar pembayaran uang muka tersebut dilakukan, padahal kerja sama itu tidak direncanakan dalam RKAP.

Sementara itu, Iswan Ibrahim diketahui memahami bahwa pasokan gas dari perusahaannya tidak mampu memenuhi kewajiban dalam kontrak jual beli tersebut.

Kerugian Negara dan Jerat Hukum

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian hingga mencapai 15 juta dolar AS akibat kasus ini.

Atas perbuatannya, DP dan ISW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Pantau Community