
Pantau - Seorang pria berinisial AT (29) ditangkap pihak kepolisian setelah kedapatan membuang janin bayi berusia 4 bulan di lahan kosong di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Lokasi pembuangan berada di sisi Jalan Boulevard Bintaro Jaya yang dipenuhi semak belukar dan jauh dari aktivitas warga, tepatnya di belakang tanggul Jalan Boulevard Bintaro Sektor 7.
Dicurigai Sekuriti, Janin Ditemukan dalam Plastik Hitam
Kasus ini terungkap setelah sekuriti kawasan mencurigai gerak-gerik AT yang terlihat sedang menggali tanah dengan tangan.
Saat dihampiri, AT sempat melarikan diri.
Namun tak lama kemudian, ia kembali ke lokasi dan langsung diamankan oleh petugas keamanan.
Setelah ditahan, ditemukan kantong plastik berwarna hitam berisi janin yang dibungkus kain putih dalam kondisi tidak bernyawa.
Janin Hasil Aborsi, Obat Dibeli Online
Pihak kepolisian mengungkap bahwa janin tersebut merupakan hasil aborsi dari hubungan AT dengan kekasihnya yang berinisial SGES.
SGES diketahui membeli obat aborsi secara daring melalui platform TikTok.
Keduanya kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pasangan tersebut disangkakan melanggar Pasal 77 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 KUHP, dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Penulis :
- Pantau Community