
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal ikan asing asal Filipina yang tertangkap basah melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di Perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi.
Kapal bernama M/BCA CHRISTIAN JAME itu merupakan kapal jenis pump boat yang ditangkap oleh kapal pengawas KKP, Napoleon 17, di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia saat diperiksa petugas.
Kapal menggunakan alat tangkap hand line dan membawa hasil tangkapan berupa ikan tuna saat diamankan.
Diawaki Tiga Warga Filipina, Penangkapan Dipimpin Langsung Kepala PSDKP Tahuna
Kapal ilegal tersebut diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.
Operasi pengawasan dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Martin Yermias Luhulima.
Penangkapan ini bermula dari laporan nelayan lokal yang melihat kapal asing memasuki wilayah perairan Indonesia dan menangkap ikan tanpa izin.
Kawasan penangkapan tersebut termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan 716 yang memang berbatasan langsung dengan perairan Filipina, menjadikannya wilayah rawan pelanggaran oleh kapal asing.
Pihak KKP akan memproses hukum kapal dan awaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
- Penulis :
- Pantau Community