
Pantau - Adi Benny Cahyono menjelaskan keterlibatannya dalam perkara jual-beli tanah di Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, yang menyeret namanya dalam pemberitaan publik.
“Saya ditawari oleh teman saya, Tommy, untuk membeli tanah milik AWS,” ujar Adi Benny, Minggu (27/7/2025).
Ia mengatakan, transaksi tersebut dilakukan oleh istrinya bersama Tommy Tri Yunanto pada tahun 2015 sebagai bagian dari investasi properti. Benny menegaskan proses jual-beli tanah berlangsung secara resmi di hadapan notaris.
“Kemudian istri saya dan Tommy melakukan transaksi jual-beli tanah tersebut di daerah Ciater, Serpong pada 2015. Semuanya dilakukan secara sah dan resmi di hadapan notaris,” katanya.
Pada tahun 2019, PT Kurnia Putra Soegama (KPS) membangun proyek properti di atas lahan tersebut. Namun, setelah proyek selesai akhir 2022, pihak pengembang menerima surat pernyataan dari AWS yang menyebut penjualan kepada istri Benny batal.
“Yang mengejutkan, dalam surat itu tercantum tanda tangan istri saya. Padahal istri saya tidak pernah menandatangani surat pembatalan,” jelas Benny.
Ia mengatakan pihaknya segera melaporkan AWS ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen. Saat ini, penyidik telah menetapkan AWS sebagai tersangka.
Benny menjelaskan, seluruh proses jual-beli dilengkapi dengan dokumen sah, termasuk akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas.
“AWS berdalih bahwa ahli waris lainnya belum menerima pembayaran. Padahal istri saya dan pihak PT GAS hanya berperan sebagai pembeli. Kami semua beriktikad baik,” ungkapnya.
CBA Soroti Dana Transaksi
Ia juga menanggapi pernyataan Center for Budget Analysis (CBA) yang meminta KPK memeriksa dugaan aliran dana Rp5,2 miliar yang dianggap terkait dengannya. Benny menyayangkan opini publik yang terbentuk tanpa memahami konteks hukum.
“Jika diminta, saya akan hadir dan memberikan keterangan. Semua transaksi dan dokumen bisa dipertanggungjawabkan. Ini murni urusan perdata dan dugaan pemalsuan, bukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
“Saat itu investasi dilakukan secara sah. Jangan dibangun opini publik tanpa bukti dan fakta hukum. Ini bukan korupsi,” sambungnya.
Ia juga membantah namanya tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN.Tng.
“Itu tidak benar. Saya memastikan nama saya tidak ada dalam amar putusan tersebut. Jangan asal mencatut nama,” jelasnya.
Benny menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan dan menyatakan kesiapan jika diminta keterangan lebih lanjut.
“Saya mendukung proses hukum terhadap AWS berjalan transparan, dan saya siap jika diminta memberikan klarifikasi lebih lanjut,” tandasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Tria Dianti