
Pantau - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Desakan itu disampaikan Koordinator KOSMAK, Ronald Lobloby, bersama sekitar 250 mahasiswa saat aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Ronald menyebut, KPK harus menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat tinggi kejaksaan.
“Kami meminta KPK bersikap independen dan berani memproses hukum siapa pun, termasuk pejabat tinggi kejaksaan yang diduga memberantas korupsi sembari korupsi, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Ronald usak menyerahkan dokumen laporan kepada bagian pengaduan masyarakat KPK, didampingi Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Koordinator TPDI Petrus Selestinus, dan Ketua Pergerakan Advokat Nusantara Carel Ticualu.
Dugaan Korupsi Lelang Saham GBU
KOSMAK menyoroti kasus dugaan korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana Heru Hidayat. Nilai aset GBU ditaksir mencapai Rp 12,5 triliun, tetapi dijual hanya Rp 1,945 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri—perusahaan baru yang dimiliki Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus suap KPK.
KOSMAK mengungkap modus manipulasi melalui dua laporan appraisal berbeda. Laporan pertama menggunakan kop surat KJPP Syarif Endang & Rekan dengan nilai Rp 3,488 triliun. Laporan kedua, yang menurunkan nilai menjadi Rp 1,945 triliun, memakai nama KJPP Tri Santi & Rekan.
Kedua laporan diduga dibuat oleh pihak calon pemenang lelang, bukan penilai resmi. Hasilnya, PT Indobara Utama Mandiri menjadi peserta tunggal dan menang dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Negara diperkirakan rugi Rp 10,5 triliun.
”Dengan demikian terkonfirmasi bahwa benar terjadi manipulasi nilai limit lelang melalui dua Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh PPA Kejagung itu, dan ini dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi. Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus itu dengan menyeret Febrie Adriansyah hingga ke pengadilan,” kata Ronald.
Penyimpangan Uang Sitaan dan Gratifikasi
KOSMAK juga menyoroti penyidikan terhadap terdakwa Zarof Ricar. Berdasarkan fakta sidang, terdapat selisih antara uang yang disita dan yang dilaporkan.
”Ada uang Rp 1,2 triliun yang disita, tapi hanya Rp 915 miliar yang dilaporkan. Artinya, ada selisih Rp 285 miliar yang patut diduga digelapkan,” ujar Petrus Selestinus.
Selain itu, Jampidsus Febrie disebut hanya menjerat Zarof dengan pasal gratifikasi, bukan suap, meski tersangka mengaku menerima Rp 70 miliar dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee.
”Langkah itu diduga untuk melindungi pihak Sugar Group Company selaku terduga pemberi suap dan sejumlah hakim agung, yakni Sunarto dkk sebagai terduga penerima suap,” urainya.
Petrus juga menegaskan adanya upaya menghapus bukti digital dari berkas dakwaan.
”Barang bukti berupa ponsel dan laptop yang berisi data digital tidak dilampirkan. Ini bentuk upaya mengaburkan fakta hukum,” ujarnya.
Investasi dan Dugaan Pencucian Uang
KOSMAK menduga praktik pencucian uang melibatkan nama nominee dalam pembelian saham PT Tribhakti Inspektama senilai Rp 1 triliun oleh PT Parwita Permata Mulia. Ronald menyebut, dua nominee bernama Don Ritto dan Nurman Herin tidak memiliki kapasitas finansial sebesar itu.
”Tidak mungkin secara finansial mampu membeli 15.040 lembar (96 persen) saham PT Tribhakti Inspektama, yang bernilai Rp 1 triliun,” ucapnya.
Alamat PT Parwita Permata Mulia tercatat sama dengan PT Hutama Indo Tara, perusahaan milik anak Febrie Adriansyah, Kheysan Farrandie, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
KOSMAK juga menyoroti investasi Rp 1,5 triliun untuk pembangunan pelabuhan dan jalan hauling batubara di Meulaboh, Aceh Barat.
Salah satu pemegang saham proyek itu adalah PT Blok Bulungan Bara Utama, yang dipimpin dua kerabat Febrie.
”Dugaan keterlibatan keluarga dan nominee dalam berbagai perusahaan ini memperkuat indikasi adanya praktik pencucian uang,” beber Ronald.
KOSMAK Kawal Proses Pemeriksaan
Laporan KOSMAK ke KPK dilengkapi dokumen keuangan dan bukti kepemilikan aset yang diduga terkait pejabat kejaksaan. Ronald menegaskan komitmen mereka mengawal proses hukum.
”Kami percaya, KPK masih punya keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pejabat kebal hukum, termasuk di institusi penegak hukum itu sendiri,” tegasnya.
KOSMAK berencana kembali mendatangi KPK dua pekan mendatang untuk meminta pembaruan hasil tindak lanjut laporan. Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan.
- Penulis :
- Khalied Malvino







