
Pantau - Kepolisian mengamankan enam pemuda yang terlibat tawuran antarkelompok di Jalan Amil Buncit Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIB.
Para pelaku ditangkap karena diduga bersama-sama membantu membawa senjata tajam untuk percobaan melakukan kekerasan terhadap orang.
Enam pemuda yang diamankan berinisial DNP (21), MR (20), MRA (17), GPG (18), DW (20), dan MD (20), seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Polisi menyita enam bilah celurit, satu stik golf, satu samurai, satu dompet berisi uang tunai Rp869.000, tiga unit sepeda motor, dan empat unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan awal, para pelaku mulai berkumpul sejak Sabtu malam sekitar pukul 24.00 WIB di kawasan Perguruan Cikini Percik.
Sebagian pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian.
Salah satu pelaku kemudian mengajak yang lain untuk menyusul sekaligus mencari kanal atau lawan untuk melakukan tawuran.
Dua kelompok yang terlibat diduga berasal dari kelompok yang sama, yaitu GMC Pancoran dan SMA Fatahillah Pancoran, Jakarta Selatan.
Kronologi Penangkapan dan Dugaan Pelanggaran
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan menjelang dini hari di lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan para pelaku sebelum tawuran meluas.
Barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan langsung diamankan untuk keperluan penyelidikan.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Para pelaku diduga melanggar Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Selain itu, polisi menerapkan Pasal 17 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Gerry Eka







