
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku efektif sejak awal 2026 menandai fase baru dalam reformasi hukum pidana nasional.
Menurut Sahroni, regulasi tersebut menjadi transformasi dari sistem hukum kolonial menuju sistem hukum nasional yang lebih modern.
Ia mengatakan, "Paradigma baru hukum pidana menekankan keseimbangan antara keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, tanpa mengabaikan kepastian hukum."
Perubahan dalam KUHP mencakup pengakuan hukum yang hidup di masyarakat, penerapan pidana alternatif, serta pendekatan restoratif dalam penanganan perkara.
Sementara itu, pembaruan KUHAP berdampak pada seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Sahroni menilai implementasi di Bali memiliki tantangan lebih kompleks karena merupakan destinasi wisata internasional dengan mobilitas tinggi.
Kondisi tersebut membuat penanganan kasus pidana membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif terhadap sistem hukum baru.
Ia menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antar penegak hukum dalam menjalankan regulasi tersebut.
Sahroni menyampaikan, "Diperlukan harmonisasi penafsiran antar lembaga, penyesuaian prosedur kerja, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan pidana. Di sisi lain, aspek akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia juga harus diperkuat."
Dalam penanganan kasus narkotika, ia menilai perlu pendekatan seimbang antara penegakan hukum dan rehabilitasi, dengan peran Badan Narkotika Nasional yang semakin strategis.
Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan BNN dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Ia menambahkan, “Pengawasan ini penting agar implementasi KUHP dan KUHAP dapat berjalan optimal, memberikan kepastian hukum, serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”
- Penulis :
- Gerry Eka








