HOME  ⁄  Ekonomi

DPR Kritik Rencana Pajak Pedagang Online, Minta Pemerintah Lindungi UMKM

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Kritik Rencana Pajak Pedagang Online, Minta Pemerintah Lindungi UMKM
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Foto: Farhan/Mahendra.)

Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengkritisi rencana pemerintah memungut pajak dari pedagang online karena dinilai berpotensi membebani pelaku usaha kecil.

Mufti mengatakan, "Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup,".

Rencana pajak tersebut dilakukan melalui penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Pajak yang dikenakan berupa Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual.

Mufti menilai kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.

Ia menyebut pelaku usaha kecil sudah menghadapi berbagai tekanan seperti potongan platform, persaingan tidak seimbang, serta biaya logistik.

Ia mengatakan, "Mereka sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform hingga persaingan dengan pelaku usaha besar. Jangan ditambah lagi dengan beban baru,".

Banyak pelaku usaha online berasal dari sektor informal dan terdampak keterbatasan lapangan kerja serta PHK.

Mufti menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam kebijakan perpajakan.

Ia mengatakan, "Pendekatan kebijakan tidak bisa diseragamkan. Harus ada keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap bisa bertahan,".

Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah melakukan kajian ulang secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut.

DPR meminta pemerintah memprioritaskan perbaikan ekosistem e-commerce dan perlindungan UMKM sebelum menerapkan kebijakan pajak secara bertahap.

Penulis :
Gerry Eka