HOME  ⁄  Hukum

Menteri PPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual Ayah terhadap Dua Anak di Klaten

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Menteri PPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual Ayah terhadap Dua Anak di Klaten
Foto: (Sumber: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA.)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam keras kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang ayah kandung terhadap dua anak perempuannya di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Arifah menegaskan anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh perlindungan, dan kasih sayang.

Menurutnya, ketika pelaku merupakan ayah kandung sendiri, dampak psikologis terhadap korban menjadi sangat berat dan membutuhkan penanganan serius.

“Kekerasan seksual terhadap anak oleh orang tua kandung merupakan bentuk pengkhianatan terhadap fungsi keluarga sebagai ruang aman bagi anak,” ungkap Arifah Fauzi.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam waktu cukup lama dan terjadi di beberapa lokasi berbeda.

Kedua korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih berusia anak-anak.

Pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu dengan dalih edukasi dari orang tua kepada anak.

Selain itu, pelaku juga diduga mengancam korban dengan kekerasan fisik agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Menteri PPPA Soroti Relasi Kuasa dalam Keluarga

Arifah mengatakan kasus tersebut menunjukkan relasi kuasa dalam keluarga sering dimanfaatkan pelaku untuk membungkam korban.

Ia menilai ancaman, ketakutan, dan ketergantungan anak kepada orang tua membuat korban sulit melawan maupun melapor.

Menteri PPPA juga menyatakan dukungannya terhadap keberanian korban dalam mengungkap pengalaman kekerasan yang dialami.

Menurutnya, korban harus mendapatkan dukungan penuh dan hak-haknya tidak boleh diabaikan.

Kasus itu terungkap setelah salah satu kerabat korban menemukan catatan harian korban yang berisi pengalaman kekerasan seksual yang dialami.

Kerabat korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Klaten pada Mei 2026.

Polisi Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil klarifikasi korban dan alat bukti yang ada, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Arifah juga mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.

Artikel ini turut menyinggung ajakan Menteri Arifah kepada seluruh pihak untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat menghadirkan ruang aman bagi perempuan dan anak serta memperkuat hukum dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

Penulis :
Gerry Eka