
Pantau.com - Zulkarnaen alias Arif Sunarso, petinggi Jemaah Islamiah (JI) divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Jakarta Timur. Beberapa media asing sorot vonis petinggi bom bali tersebut, atas kasus pengboman di Bali I pada tahun 2002.
rnrnrnrnrnBeberapa media seperti, media Jerman Deutsche Welle, media Prancis France24, media Singapura CNA, juga media Amerika Serikat USNews.
rnrnrnrnMedia-media tersebut menuliskan pernyataan hakim terkait hukuman, terhadap Zulkarnaen.
rnrnrnrn"(Dia) dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme dan dihukum 15 tahun penjara," kata Hakim PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
rnrnrnrn
Media Australia Canberra Times juga menyoroti hal yang sama.
rnrnrnrnJaksa juga menjelaskan, Zulkarnaen membangun sel khusus Jamaah Islamiah (JI). Ia juga menjadi aset kunci kelompok tersebut karena pengalaman dan pelatihan militer di Afghanistan dan juga Filipina.
rnrnrnrnMedia asing juga sorot Zulkarnaen sebagai kunci pada kasus bom Bali ini, ia menolak terlibat dalam pengeboman Bali sebelum di vonis.
rnrnrnrnNamun, ia mengaku serangan itu dilakukan timnya. Saat pengadilan ia menjelaskan operasi JI tidak memberitahu soal serangan sebelumnya.
rnrnrnrnZulkarnaen mengaku tidak terlibat dalam perencanaan khusus, tetapi para hakim merasa tidak yakin.
rnrnrnrn"Fakta bahwa dia ketua tim dan menyepakati suatu rencana di Bali bisa dianggap menyetujui rencana itu," jelas hakim ketua.
rnrnrnrnLedakan bom bali, merupakan serangan paling mematikan dalam sejarah Indonesia.
rnrn- Penulis :
- trias