Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Media Asing Sorot Vonis 17 Tahun Petinggi JI Terkait Bom Bali

Oleh trias
SHARE   :

Media Asing Sorot Vonis 17 Tahun Petinggi JI Terkait Bom Bali

Pantau.com - Zulkarnaen alias Arif Sunarso, petinggi Jemaah Islamiah (JI) divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Jakarta Timur. Beberapa media asing sorot vonis petinggi bom bali tersebut, atas kasus pengboman di Bali I pada tahun 2002.

rnrnrnrnrn

Beberapa media seperti, media Jerman Deutsche Welle, media Prancis France24, media Singapura CNA, juga media Amerika Serikat USNews.

rnrnrnrn

Media-media tersebut menuliskan pernyataan hakim terkait hukuman, terhadap Zulkarnaen.

rnrnrnrn

"(Dia) dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme dan dihukum 15 tahun penjara," kata Hakim PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

rnrnrnrn
rnrnrnrn

Media Australia Canberra Times juga menyoroti hal yang sama.

rnrnrnrn

Jaksa juga menjelaskan, Zulkarnaen membangun sel khusus Jamaah Islamiah (JI). Ia juga menjadi aset kunci kelompok tersebut karena pengalaman dan pelatihan militer di Afghanistan dan juga Filipina.

rnrnrnrn

Media asing juga sorot Zulkarnaen sebagai kunci pada kasus bom Bali ini, ia menolak terlibat dalam pengeboman Bali sebelum di vonis.

rnrnrnrn

Namun, ia mengaku serangan itu dilakukan timnya. Saat pengadilan ia menjelaskan operasi JI tidak memberitahu soal serangan sebelumnya.

rnrnrnrn

Zulkarnaen mengaku tidak terlibat dalam perencanaan khusus, tetapi para hakim merasa tidak yakin.

rnrnrnrn

"Fakta bahwa dia ketua tim dan menyepakati suatu rencana di Bali bisa dianggap menyetujui rencana itu," jelas hakim ketua.

rnrnrnrn

Ledakan bom bali, merupakan serangan paling mematikan dalam sejarah Indonesia.

rnrn
Penulis :
trias