
Pantau – Luhut Binsar Pandjaitan meminta untuk diaudit anggaran yang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal ini untuk mengetahui aliran dana asing yang mendanai LSM di Indonesia.
“Kami meminta audit anggaran yang mendanai LSM di Indonesia,” kata Luhut saat memberikan keterangan di Persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Sebelumnya Bahkan kuasa hukum Haris Azhar juga bersitegang dengan tim Jaksa Penuntut Umum. “Tim JPU masuk ke ruang sidang dengan privilege dan nyaman. Kami berdesak-desakan,” ujarnya.
Ketegangan mereda saat Luhut yang merupakan Menko Marves masuk ke dalam ruang sidang. Luhut Binsar Pandjaitan diperiksa sebagai saksi.
Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
“Kami meminta audit anggaran yang mendanai LSM di Indonesia,” kata Luhut saat memberikan keterangan di Persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Sebelumnya Bahkan kuasa hukum Haris Azhar juga bersitegang dengan tim Jaksa Penuntut Umum. “Tim JPU masuk ke ruang sidang dengan privilege dan nyaman. Kami berdesak-desakan,” ujarnya.
Ketegangan mereda saat Luhut yang merupakan Menko Marves masuk ke dalam ruang sidang. Luhut Binsar Pandjaitan diperiksa sebagai saksi.
Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
#Luhut Binsar Pandjaitan#Haris Azhar#PN Jakarta Timur#Fatia Maulidiyanti#Sidang Pencamaran Nama Baik
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu