Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Malaysia Terima Pemulangan Dua Tersangka Pengeboman Bali dari Guantanamo

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Malaysia Terima Pemulangan Dua Tersangka Pengeboman Bali dari Guantanamo
Foto: Ilustrasi Warga Bali berdoa usai terjadi pemboman 2006 (getty)

Pantau - Pemerintah Malaysia telah menerima pemulangan dua warganya, Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep, yang sebelumnya ditahan di Kamp Tahanan Guantanamo Bay, Kuba, sejak 2006. Kedua individu tersebut terlibat dalam pemboman Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, termasuk tujuh warga Amerika Serikat.

Pernyataan Pemerintah Malaysia
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, dalam pernyataannya pada Rabu (18/12/2024), mengatakan bahwa Pemerintah Perpaduan Malaysia Madani menerima kedua warganya berdasarkan prinsip hak asasi manusia dan dukungan terhadap keadilan universal.

Proses Reintegrasi
Saifuddin menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan program reintegrasi yang komprehensif untuk Mohammed Farik dan Mohammed Nazir, termasuk layanan dukungan, pemeriksaan kesehatan, dan kesejahteraan mereka setelah pemulangan.

Baca Juga:
Mengenang Bom Bali 12 Oktober: Tragedi Terorisme Terbesar di Indonesia
 

"Pemerintah Madani memastikan kesejahteraan mereka melalui program integrasi yang meliputi saringan kesehatan dan layanan dukungan yang sesuai," ujar Saifuddin.

Latar Belakang Kasus
Keduanya bersama Encep Nurjaman (Warga Negara Indonesia, WNI) ditangkap pada 2003 di Thailand dan kemudian ditahan di penjara Badan Intelijen AS (CIA), sebelum dibawa ke Guantanamo pada 2006.

Pada 2021, Jaksa Militer AS mengajukan tuntutan resmi terhadap ketiga individu tersebut terkait pemboman Bali 2002 dan serangan bom di Jakarta pada 2003. Tuntutan ini diajukan setelah mereka ditangkap di Thailand pada 2003.

Pengakuan Bersalah
Pada Januari 2024, dalam persidangan di Pengadilan Tentara di Teluk Guantanamo, kedua warga Malaysia mengaku bersalah atas konspirasi dalam pengeboman Bali 2002. Meskipun demikian, mereka mengaku tidak bersalah atas keterlibatannya dalam pengeboman di Hotel JW Marriott Jakarta pada 2003.

Tindak Lanjut
Kini setelah pemulangan, Malaysia akan fokus pada program reintegrasi bagi kedua mantan tahanan Guantanamo tersebut, untuk membantu mereka kembali beradaptasi dengan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Ryansyah