Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

WNA Malaysia di Tulungagung Ditangkap Imigrasi Blitar karena Tak Miliki Dokumen Resmi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

WNA Malaysia di Tulungagung Ditangkap Imigrasi Blitar karena Tak Miliki Dokumen Resmi
Foto: Imigrasi Blitar memproses untuk deportasi WNA asal Malaysia, karena menyalahi aturan (sumber: Imigrasi Blitar)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur menangkap seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial MHK (23) di Tulungagung karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto menjelaskan penangkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat mengenai keberadaan WNA di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung.

" Kami kemudian melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung dan menangkap satu orang WNA berkewarganegaraan Malaysia berinisial MHK," ungkap Aditya.

Saat diminta menunjukkan dokumen, MHK tidak dapat memberikan bukti izin tinggal sah sehingga langsung diamankan.

MHK diketahui tinggal bersama keluarganya yang berasal dari Indonesia di Tulungagung dan telah lama menetap tanpa dokumen resmi.

Proses Hukum dan Deportasi

Setelah penyidikan, MHK diadili di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Dari hasil persidangan, ia terbukti melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

MHK dijatuhi sanksi berupa pendetensian selama satu bulan dan denda Rp3 juta.

" MHK rencana akan dideportasi pada Rabu, 3 September 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta," ujar Aditya.

Sebelumnya, Imigrasi Blitar juga mendeportasi WNA asal Malaysia berinisial MZF karena melebihi batas izin tinggal atau overstay.

MZF yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) telah melampaui izin tinggal lebih dari 60 hari sehingga dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aditya menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Blitar dan Tulungagung agar penindakan semakin optimal.

Penulis :
Shila Glorya