Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Operator Situs Pelecehan Seksual Anak Terbesar di Dunia Dituntut 4 Tahun Penjara

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Operator Situs Pelecehan Seksual Anak Terbesar di Dunia Dituntut 4 Tahun Penjara
Pantau.com - Jaksa di Seoul, Korea Selatan, Kamis (9/6/2022), menuntut hukuman empat tahun penjara kepada operator salah satu situs pelecehan seksual anak terbesar di dunia, dengan tuduhan menyembunyikan uang hasil kejahatan.

Operator tersebut bernama Son Jongwoo (26). Ia telah didakwa atas tuduhan menyembunyikan sekitar 400 juta won (sekitar Rp4,5 miliar), yang diperolehnya dari menjalankan situs 'Welcome to Video' di dark net dari Juni 2015 hingga Maret 2018.

Son ditemukan telah mencuci dan menguangkan uang digital menggunakan akun cryptocurrency dan rekening bank milik ayahnya, dan menggunakan sekitar 5,6 juta won (sekitar Rp64 juta) untuk perjudian online. Dia telah mengakui semua tuduhan itu.

"Tolong pertimbangkan bahwa uang itu diperoleh melalui kejahatan yang memicu kemarahan di seluruh dunia," kata jaksa selama persidangan.

Jaksa juga menuntut denda 5 juta won (sekitar Rp57 juta).

Son sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun, karena mengoperasikan situs web dan dibebaskan pada Juli 2020.

Tetapi, dia didakwa lagi setelah ayahnya mengajukan tuntutan pidana terhadapnya pada Mei 2020 atas tuduhan pencucian uang.

Langkah ayanhnya itu tampaknya dimaksudkan untuk mencegah Son diekstradisi ke Amerika Serikat, di mana dia akan menghadapi hukuman yang jauh lebih berat.

Pihak berwenang Amerika Serikat telah mengajukan permintaan ekstradisi untuk Son setelah dewan juri federal di D.C. mendakwanya pada Agustus 2018 atas sembilan tuduhan terkait dengan operasinya atas 'Welcome to Video'.

Namun Pengadilan Tinggi Seoul menolak permintaan tersebut, dengan alasan perlunya pihak berwenang Korea memiliki Son di negara tersebut untuk sepenuhnya menindak eksploitasi seksual anak di sana.

'Welcome to Video' adalah salah satu situs pornografi anak terbesar yang diketahui hingga dihapus oleh penegak hukum pada Maret 2018.

Setidaknya 23 korban di bawah umur yang disalahgunakan oleh pengguna situs dilaporkan telah diselamatkan oleh otoritas penegak hukum Amerika Serikat, Jerman, Inggris dan lain-lain, demikian dilansir dari Yonhap, Kamis (9/6/2022).
Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani