
Pantau.com - Beberapa perusahaan teknologi besar dunia mulai melarang Alex Jones yang dituduh menyebarkan teori konspirasi sayap kanan.
Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan seperti Facebook, YouTube, dan Apple mulai menerapkan kebijakan yang lebih ketat terhadap ujaran kebencian setelah adanya protes di sosial media.
Melansir ABC News, Selasa (7/8/2018), Facebook sudah menghapus empat halaman milik Jones, termasuk dua akun yang memuat pertunjukkan Infowars, karena melanggar aturan ujaran kebencian dan bullying.
Baca juga: 'Nyamannya' Korea Utara di Tengah Tekanan AS Soal Denuklirisasi
Selama beberapa hari terakhir, Apple, YouTube dan Spotify juga menghilangkan berbagai materi yang sebelumnya diterbitkan oleh Jones. Twitter yang belum melarang Jones, juga menghadapi tekanan yang sama.
Facebook juga melarang akun Jones selama 30 hari karena berulang kali melanggar ketetapan oleh Facebook berkenaan dengan ujaran kebencian.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan hari Senin (6/8/2018) malam, Facebook mengatakan pelarangan akun Jones karena 'menyerang atau melecehkan yang lain."
Facebook tidak memberikan jawaban mengenai apa yang akan terjadi setelah tenggat waktu 30 hari dicapai dan mengapa tidak melakukan pelarangan sebelumnya.
Twitter belum memberikan komentar mengenai Jones. "Kami sudah dilarang sepenuhnya di Facebook, Apple & Spotify." kata Jones di Twiter.
"Kelompok berita konservatif mana lagi berikutnya?"
Baca juga: Sadis! Acak-acak Kantor Bea Cukai, Perampok Bawa Kabur 50 Kg Heroin
Jones sudah memiliki banyak pengikut setelah mengungkapkan berbagai teori konspirasi yang mengatakan bahwa serangan 11 September (2001 di Amerika Serikat) sebenarnya dilakukan oleh pemerintah.
Selain itu, Jones juga mengatakan penembakan massal di SD Sandy Hook di tahun 2012 yang menyebabkan 20 anak dan enam dewasa meninggal adalah hoaks.
Masih belum jelas mengapa berbagai perusahaan teknologi ini mengambil tindakan terhadap Jones sekarang, setelah membiarkannya menerbitkan berbagai teorinya selama bertahun-tahun.
- Penulis :
- Widji Ananta