Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Gagal Banding, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Gagal Banding, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun
Pantau – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada hari Selasa (23/8/2022) gagal dalam banding terakhirnya terkait hukuman korupsi, yang akan membuatnya menjalani hukuman 12 tahun penjara karena menyalahgunakan jutaan dana dari sebuah perusahaan bernama 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dilansir The Strait Times, Pengadilan tertinggi Malaysia, Pengadilan Federal, pada hari Selasa menguatkan keyakinan Najib atas tujuh tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang dan pelanggaran pidana kepercayaan yang melibatkan SRC International, sebuah perusahaan yang merupakan anak perusahaan dari dana negara 1MDB.

Pada Juli 2020, Najib, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (S$65,3 juta), setelah dinyatakan bersalah menerima sekitar RM42 juta dari SRC International ke rekening bank pribadinya.

Putusan itu dikuatkan oleh tiga anggota Pengadilan Tinggi pada Desember tahun lalu. Tapi dia diizinkan untuk membayar jaminan dan bebas. Hal itu memungkinkan dia untuk membuat comeback politik dan menjadi berpengaruh lagi di partainya.

Lima anggota Pengadilan Federal yang dipimpin oleh Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat memutuskan melawan Najib pada hari Selasa, setelah seminggu di mana tim pembelanya - yang melihat pintu putar pengacara - menolak untuk membuat pengajuan tertulis atau lisan untuk membela klien.

Tengku Maimun mengatakan pembelaannya tidak konsisten dan gagal menimbulkan keraguan.

Anggota majelis Pengadilan Federal lainnya adalah Hakim Ketua Sabah dan Sarawak Abang Iskandar Abang Hashim dan hakim senior P. Nallini, Mary Lim Thiam Suan dan Mohamad Zabidin Mohd Diah.
Penulis :
M Abdan Muflih