Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Evaluasi Putusan Bambang Gatot dan Supianto

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Evaluasi Putusan Bambang Gatot dan Supianto
Foto: Kejagung Masih Pertimbangkan Banding atas Vonis Eks Dirjen Minerba dalam Kasus Korupsi Timah(Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung/aa.)

Pantau - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.

Bambang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015–2022.

JPU juga tengah menimbang vonis 3 tahun penjara terhadap Supianto, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, yang terjerat dalam kasus yang sama.

Vonis Jauh di Bawah Tuntutan, JPU Pertimbangkan Ajukan Banding

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa masa pikir-pikir JPU masih dalam jangka waktu tujuh hari sejak vonis dijatuhkan.

Jika banding diajukan, maka analisis terhadap pertimbangan hakim akan dituangkan dalam memori banding.

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Bambang pada Senin, 5 Mei 2025, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.

Selain itu, tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp60 juta subsider 2 tahun penjara tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, Supianto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan, juga lebih ringan dari tuntutan 7 tahun dan denda Rp750 juta.

Hakim mempertimbangkan bahwa Bambang tidak mendukung program pemerintahan bersih dari KKN dan tidak menunjukkan rasa bersalah, sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana.

Penulis :
Balian Godfrey